Rabu, 23 Mei 2018

Tugas Softskill Mata Kuliah Etika Bisnis



Tugas

1. Carilah definisi etika menurut :
  • Bentens
  • KBBI
  • Sumaryono (1995)


2. Apa yang dimaksud dengan Etika Deskriptif dan Etika Normatif?
3. Apa yang membedakan “etika umum” dan “Etika khusus” ?
4. Jelaskan definisi profesi menurut ahli!, Berikan 3 definisi profesi dari 3 ahli yang                berbeda
5. Sebutkan 7 karakteristik profesi!
6. Apa yang dimaksud dengam etika profesi?
7. Apa yang dimaksud dengan kode etik didalam suatu profesi?
8. Sebutkan minimal 5 penyebab pelanggaran kode etik!

Jawabannya :

1. 
  • Bentens
Etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.
  • KBBI
Etika ialah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nila-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.
  • Sumaryono (1995)
Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.

2. Etika deskriptif adalah etika yang dapat dilihat secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia serta apa tujuan manusia yang sangat bernilai dalam hidup ini. Etika tersebut dapat memberikan fakta yang merupakan dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau siikap yang akan diambil. 
Etika Normatif merupakan Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Oleh karena itu Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

3. Etika umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
sedangkan dalam etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis.

4. Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk  menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
Cogan (1983: 21 ), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan.
Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ),profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.

5. 
a. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
b. Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
c. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
e. Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
f. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g. Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

6. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

7. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

8. 
a. tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
b. organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
c. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
d. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
e. tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

Pelanggaran Pada Bidang Industry


Contoh kasus pelanggaran etika profesi (pelanggaran kode etik) di bidang industry manufaktur.

A. Pelanggaran keteknikan dibidang industry : Polusi

Produksi motor semakin hari semakin banyak, rata-rata dalam sehari di satu perusahaan motor memproduksi motor sekitar 12000 unit. Satu buah motor menghasilkan polusi asap yang tidak sedikit sehingga sangat merugikan tidak hanya bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan disekitarnya. Hal tersebut merupakan pelanggaran etika profesi dalam bidang keteknikan yang harus ada penyelesaianya.
Dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut adalah kelainan janin pada ibu hamil, menyebabkan kanker darah, kanker paru-paru, mempengaruhi pertumbuhan pada anak-anak dan apabila rutin dihirup akan mengakibatkan kematian.

B. Pelanggaran keteknikan dibidang industri : Pembangunan

Jaman yang semakin berkembang pesat dengan IPTEK yang semakin berkembang, mengakibatkan semakin banyak pula pembangunan dimana-mana. Namun makin banyaknya pembangunan orang-orang yang bekerja dibidang keteknikan tersebut jadi semakin serakah menggunakan lahan. Tanaman dan pohon-pohon besar yang menjadi jatung kota dibabat habis demi kepentingan pembangunan. 
Dampak yang ditimbukan akibat pelanggaran tersebut adalah lingkungan jadi gersang dan panas, tidak ada keseimbangan oksigen akibat pohon-pohon ditebang dan makin banyak polusi, dan mengakibatkan banjir.

C. Pelanggaran keteknikan dibidang industry : Perkembangan teknologi HP



Banyak keluaran handphone terbaru dengan inovasi yang beragam sangat baik karena memberikan kemudahan bagi pengguna. Namun dengan kemudahan-kemudahan tersebut juga dapat berdampak buruk apabila disalahgunakan. Saat ini banyak sekali anak kecil yang sudah menggunakan handphone dengan yang dilengkapi fasilitas seperti internet dan sebagainya.

Rabu, 18 April 2018

Tulisan Softskill


1.      Berikan argument/pendapat anda tentang kaitan antara CSR dengan bussines suistanbility (keberlanjutan bisnis)!
2.      Adakah hubungan antara CSR dengan GCG ? Berikan penjelasan anda disertai dengan teori yang mendukung!
3.      Jelaskan dan bedakan whistle blowing internal dan ekternal!
4.      Berikan contoh 1 CSR pada perusahaan di sector manufaktur!
-          Nama Perusahaan
-          Nama kegiatan CSR
-          Bentuk kegatan CSR
Jawaban:
1.      Ada hubungan antara CSR dengan bussines suistanbility, karena perusahaan dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat kepada masyarakat, bentuk tanggung jawab social atas masyarakat, mnciptakan citra yang baik di masyarakat, mengelola resiko, mncegah kesalahan signifikan dalam strategi koorporasi, serta membantu pemerintah dalam menjalankan misi sosial yang telah direncanakan pemerintah.
2.      Hubungan CSR dan GCG  yaitu Good Corporate Governance (GCG) ialah suatu sistem, dan perangkat peraturan yang  mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan.
 Terdapat lima prinsip GCG yaitu:
1.      Transparency (Keterbukaan Informasi)
2.      Accountability (Akuntabilitas)
3.      Responsibility (Tanggung Jawab)
4.      Independency (Kemandirian)
5.      Fairness (Kesetaraan dan kewajaran)       
Prinsip Responsibility mempunyai hubungan yang paling dekat dengan CSR. Prinsip ini memberikan penekanan yang lebih terhadap stakeholders perusahaan (stakeholders-driven concept). Prinsip yang lain lebih fokus ke shareholders-driven concept.
3.   - Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
- Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
4. Nama Perusahaaan : PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Kegiatan:
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
a.       Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan wujud turut serta perusahaan dalam pembangunan ekonomi bangsa. Selain menyalurkan dana kemitraan, KAI juga melakukan pembinaan, pelatihan dan sharing antarmitra binaan dalam hal produksi dan pemasaran produk. Mitra binaan PT KAI mencakup seluruh sektor ekonomi (industri, perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, jasa, dan lainnya). Semakin banyak mitra binaan yang dibantu oleh PT KAI, semakin banyak pula masyarakat yang taraf hidupnya meningkat.
b.      Peduli Korban Erupsi Gunung Simabung
Sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, PT KAI menyalurkan bantuan kepada korban erupsi Gunung Sinabung. PT KAI secara langsung menyambangi korban bencana erupsi Gunung Sinabung dan menyerahkan bantuan sosial secara langsung berupa sembako, susu murni, susu bayi, pakaian (untuk bayi, remaja, & dewasa), perlengkapan bayi, perlengkapan mandi dan karpet.
c.       Pasar Murah BUMN 2015
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1436H/2015 lalu serta berdasarkan instruksi Menteri BUMN, PT KAI menggelar program Pasar Murah BUMN 2015. Program tersebut serentak dilakukan di 4 titik, yakni Stasiun Plered, Stasiun Cimahi, Stasiun Cicalengka, dan Stasiun Cipeundeuy. Sejumlah 1.500 paket sembako masing-masing berisi beras, gula, minyak goreng, biskuit, dan sirup senilai Rp 150.000 cukup dibayar masyarakat dengan uang Rp 50.000.
d.      Peduli warga sekitar stasiun
PT KAI juga memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan terutama mereka yang tinggal di sekitar stasiun dan jalan rel, termasuk warga yang dulu berjualan di sekitar stasiun yang telah ditertibkan. Seperti warga yang ada di Desa Belatung, Baturaja Sumatera Selatan dan bantuan kepada pengurus Musala Baitul Maghfiroh di Muara Enim, Sumatera Selatan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di bulan Ramadan dan sebagai media untuk mempererat hubungan antara perseroan dan masyarakat agar lebih harmonis dan saling menguntungkan.
e.       Bedah Rumah Veteran
Dalam rangka memperingati HUT ke-70 RI tahun ini, PT KAI bersama BUMN lainnya melakukan bedah rumah veteran sebanyak 40 unit per provinsi. Selain itu, juga memberikan bantuan penambahan fasilitas laboratorium di 17 SMK di tiap provinsi, penjualan sembako murah, menyelenggarakan jalan sehat, dan berbagai kegiatan bermanfaat bagi masyarakat lainnya.
f.       Locomotive Marching Band
Guna meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani pekerja, serta pembinaan atlet berprestasi, PT KAI juga melakukan pembinaan komunitas internal perusahaan seperti pembinaan olahraga & kesenian. Di bidang kesenian, PT KAI memiliki Lokomotive Marching Band yang selalu hadir di event-event besar baik skala regional maupun nasional.


Tugas Softskill


1.      Jelaskan pengertian Corporate Social Rensponsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar!
2.      Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG)? Jelaskan prinsip-prinsipnya!
3.      Jelaskan pengertian whistle blowing!
4.      Jelaskan prinsip-prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi!

Jawaban:
1.      Suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar:
Bagi masyarakat keberadaan perusahaan bermanfaat untuk masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan masyarakat sehingga terbebas dari kemiskinan. Sementara dari sisi perusahaan, jelas agar operasional berjalan lancar tanpa gangguan untuk menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak harmonis, bisa dipastikan ada masalah. Memang dalam pelaksanaanya program CSR belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat karena masih minimnya perhatian perusahaan terhadap pelaksanaan CSR.
2.      Prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Prinsip-prinsip:
a. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
b. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
c. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
d. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
e. Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
3.      Whistleblowing adalah tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya dengan membuka rahasia perusahaan.
4.      a.   Prinsip kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak  berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen,, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap produk tersebut.
b. Tanggung jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian produk ( tanggal kadaluarsa ).
C.   Integritas moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.
Sumber: